Rabu, 12 Agustus 2009

KUALIFIKASI HUMAS PROFESIONAL

Kualifikasi dan keahlian Humas Profesional:

1. Mampu berkomunikasi dengan semua orang yang memiliki aneka ragam karakter.
2. Memiliki integritas personal.
3. Memiliki kepribadian yang menarik.
4. Memiliki inovasi dan kreativitas.
5. Memiliki akses informasi yang seluas-luasnya.
6. Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media komunikasi Humas.
7. Memiliki jaringan sosial dengan berbagai kelompok masyarakat, seperti media, LSM, dan pemerintah.
8. Mampu mengorganisasikan berbagai kegiatan komunikasi dan Humas.
9. Mampu melakukan penelitian dan mengevaluasi hasil kegiatan Humas.
10. Mampu menulis untuk publikasi organisasi.
11.Mampu berbahasa Inggris aktif, lisan dan tulisan.

(Emilia Bassar)

TANTANGAN HUMAS PEMERINTAH DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh: Emilia Bassar

Saat ini Humas Pemerintah harus merubah paradigma kehumasannya. Humas bukan lagi sebagai lembaga yang melakukan sensor berita dan anti kritik. Tapi, Humas harus menganut prinsip keterbukaan, transparan, dan mampu membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.


PENDAHULUAN

Disahkannya UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah pada Kamis 3 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Badan publik—dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat—mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Bab 19 tentang hak manusia yang paling dasar menyatakan bahwa:

Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas negara.

Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.

Perubahan perilaku, sikap, mental dan budaya pejabat publik tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, surat edaran Menteri PAN atau sosialisasi UU KIP. Perubahan ini juga harus diikuti dengan komitmen bersama untuk mendorong semua badan publik bersama-sama merumuskan kebijakan dan implementasi KIP. Dalam hal ini, Humas Pemerintah dapat mengajak kelompok atau organisasi masyarakat bersama-sama membuat sistem keterbukaan informasi publik.

Selain itu, capacity building, pelatihan reguler, dan penyediaan fasilitas teknologi komunikasi merupakan hal yang perlu dimiliki oleh Humas Pemerintah, baik di pusat maupaun di daerah. Kegiatan dan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Humas Pemerintah terhadap UU KIP dan implementasinya.

PERAN HUMAS PEMERINTAH

Humas dalam lembaga pemerintah (departemen, lembaga nondepartemen, lembaga negara, dan BUMN) merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka tugas penyebaran informasi tentang kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah kepada masyarakat. (Rachmadi, 1992:77)

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.

Pada pertemuan tahunan tingkat nasional Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Jakarta tanggal 13-14 Desember 2006, Wapres Jusuf Kalla menegaskan, bahwa dalam berhubungan dengan media, petugas Humas harus menguasai masalah, mempunyai kredibilitas, dan memiliki kecepatan dalam bekerja, khususnya dalam menyampaikan informasi ke media. Selain itu, petugas Humas juga harus mempunyai kemampuan analisa. Wapres menambahkan bahwa Humas harus mereposisikan tugas dan fungsinya sebagai “communication facilitator”, yang mampu menjembatani kesenjangan informasi antara pemerintah dengan masyarakat, serta dengan seluruh stakeholdernya; Humas juga harus melakukan diseminasi kebijakan pemerintah dan fasilitasi layanan informasi, dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program-program pemerintah yang telah, sedang dan yang akan dilakukan.

Peran Humas yang disampaikan oleh Wakil Presiden tersebut, merupakan kelemahan dan kekurangan personil Humas Pemerintah. Mereka belum mampu menjadi communication facilitator, sehingga belum bisa menjawab tantangan di era keterbukaan informasi ini, dimana informasi bukan “milik” pribadi lagi. Informasi sudah menjadi kebutuhan dan milik bersama.

Selain itu, Humas harus mempunyai bargaining position, termasuk secara kelembagaan. Secara fungsional personil Humas harus mempunyai posisi yang strategis, dimana personil Humas dapat direct ke pimpinan lembaga, mendengarkan langsung keluhan masyarakat, dan mempunyai jaringan yang kuat dengan media massa.

Sikap membuka diri terhadap kritik dari masyarakat, termasuk membuka dialog, melakukan komunikasi persuasif, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan Humas merupakan “is a must”. Kata kunci dari hubungan dua arah ini adalah informasi dan komunikasi.

KASUS: HUMAS MAHKAMAH KONSTITUSI

Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (Humas MK) berada di bawah tanggung jawab langsung Sekretaris Jenderal MK. Sejak MK berdiri tahun 2003 hingga saat ini, sudah banyak karya Humas MK dalam melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan pendidikan kepada masyarakat tentang hak konstitusi warganegara di Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu wujud dari penguatan prinsip checks and balances (keseimbangan dan kontrol) antarlembaga negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi. MK yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR, 9 November 2001 merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Kedudukan MK sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain, seperti Presiden, DPR, DPD, dan MA.

UUD 1945 mengatur wewenang dan kewajiban MK. Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Adapun kewajiban MK adalah memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD atau biasa dikenal dengan istilah impeachment.

Pelaksanaan tugas konstitusional MK dijalankan oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden ditetapkan oleh Presiden, dengan masa bakti selama lima tahun. Susunan hakim konstitusi terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan tujuh anggota.

Dalam melaksanakan tugasnya, MK didukung oleh Sekretariat Jenderal yang memberikan pelayanan administrasi umum dan Kepaniteraan yang memberikan pelayanan administrasi justisial.

Untuk melaksanakan UUD 1945 yang telah diubah mencapai hasil optimal, maka Humas MK mempunyai program sosialisasi (pemasyarakatan) UUD 1945 kepada berbagai kalangan, baik penyelenggara negara maupun masyarakat. Seiring dengan itu, Humas MK juga melakukan sosialisasi mengenai berbagai aspek mengenai MK. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif agar pelaksanaan tugas MK mencapai hasil optimal dan mengarah kepada pencapaian tujuan, termasuk adanya dukungan konkret dari berbagai kalangan kepada MK.

Humas MK mempunyai fungsi dan tugas memfasilitasi kunjungan masyarakat, termasuk mahasiswa, yang ingin mendapatkan informasi tentang MK, khususnya, dan lembaga peradilan konstitusi, umumnya. Berdasarkan data penulis selama bekerja di MK sebagai PR Specialist, sepanjang tahun 2005, MK menerima kunjungan mahasiswa, LSM, dan organisasi masyarakat/asosiasi profesi lainnya sekitar 15 kunjungan. Sementara, selama tahun 2006 meningkat menjadi sekitar 50 kunjungan.

MK juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengajukan perkara dan mendapatkan risalah sidang tanpa membayar. Selain itu, MK terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat yang dapat disampaikan melalui websitenya (www.mahkamahkonstitusi.go.id). Kegiatan lain yang dilaksanakan, adalah temu wicara, kerjasama antar lembaga, hubungan dengan media massa (media relations), dan keprotokolan.

MK produktif menerbitkan buku tentang konstitusi, termasuk majalah konstitusi “Berita Mahkamah Konstitusi”, dan Jurnal Konstitusi yang diberikan secara gratis kepada berbagai kalangan masyarakat, seperti pejabat pemerintah, anggota DPR, anggota LSM, pendidik di sekolah dan perguruan tinggi, pengamat hukum, dan masyarakat awam. Setidaknya, buku yang diterbitkan selama tahun 2005-2006 sebanyak 16 buku.

Dalam berhubungan dengan media, Humas MK merancang strategi kehumasan dengan menyampaikan informasi yang cepat, akurat dan aktual, dengan menggunakan berbagai media komunikasi, termasuk media online. Salah satu pelayanan yang diberikan Humas MK kepada media adalah menyediakan ruang Media Center yang nyaman dengan fasilitas komputer dan internet bagi para jurnalis yang meliput di MK. Beberapa contoh kegiatan media relations, adalah: memonitor berita tentang MK di media massa, memfasilitasi wawancara media dengan Ketua MK, berkunjung ke media, mengatur talkshow interaktif di televisi dan radio, serta memuat putusan MK di media cetak.

Hal ini dilakukan karena MK menyadari bahwa dukungan media merupakan salah satu unsur publikasi MK di masyarakat. Menumbuhkan kerjasama dan kepercayaan pada media bukanlah hal yang mudah. Untuk itu, Humas MK membuat program-program yang inovatif dan kreatif dalam membangun hubungan dengan media, sesuai dengan komitmen lembaga MK yang bersih, jujur dan transparan.

Salah satu bentuk kerjasama dengan media adalah diluncurkannya MKTV dan MKRadio tanggal 13 Agustus 2008, bertepatan dengan HUT MK kelima. Dua sarana baru ini ditujukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai proses peradilan dan berbagai masalah informasi yang menyangkut Mahkamah Konstitusi. "Dari (tahun) 2003, kita (para hakim kostitusi) sudah bicarakan budaya transparan sehingga kita akrab dengan seluruh media. Seluruh masyarakat Indonesia akrab dengan MK, tahu MK itu apa. Mereka juga sadar konstitusi adalah hak mereka," ujar Ketua MK Jimly Asshidiqie. (http://cetak.kompas.com)

Kehadiran MKTV dan MKRadio merupakan kerja sama MK dengan Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC), TVRI dan RRI. Siaran audio-visual disiarkan di 19 televisi lokal di seluruh Indonesia dan juga disiarkan secara nasional melalui TVRI. Program MKRadio juga akan disiarkan secara nasional melalui stasiun radio RRI. Program-program MKTV yang disiarkan antara lain berita MK dan jurnal MK. "Tapi jangan disangka MK memiliki frekuensi televisi dan radio sendiri. Nama TV dan radio cuma disebutkan karena program-programnya disiarkan secara berkala di media televisi dan radio," ujar Sekjend MK Jendri M Gaffar. (http://cetak.kompas.com)

PENUTUP

Tantangan Humas Pemerintah—mau tidak mau—harus dihadapi dan dilakukan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik. Tuntutan ini telah diakomodir oleh UU KIP yang harus dipahami dan dapat dilaksanakan oleh pejabat pelayan informasi publik, khususnya Humas Pemerintah.

Lembaga negara Mahkamah Konstitusi merupakan contoh nyata dimana informasi merupakan “nilai yang berharga” bagi publik, dan bagaimana publik dapat memperolehnya dengan mudah.

Jaman akan berubah mengikuti arus budaya masyarakatnya, dan Humas harus beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Peningkatan kualitas diri dan komitmen terhadap diri dan masyarakat, merupakan aspek penting dalam menghadapi tantangan ke era keterbukaan informasi.


(Tulisan ini telah diterbitkan pada buku "Brand The Nation"--Studi Kasus Public Relations Indonesia", Editor: Muslim Basya dan Irmulan Sati T., BPP Perhumas, 2008)


SUMBER

Rachmadi, F., 1992, Public Relations—dalam Teori dan Praktek, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

http://perspektif.net/article/article.php?article_id=877

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/13/21253962/mk.luncurkan.tv.dan.radio